
SURABAYA (SINDO) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menolak instruksi pemerintah pusat. Mereka tidak mau mengawasi penyaluran dana program nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM) Mandiri karena berpotensi menimbulkan penyimpangan.
Penolakan Pemkot dalam penyaluran dana PNPM Mandiri mengacu pada beberapa proyek pusat karena banyak yang menimbulkan penyimpangan. Salah satu proyek pusat yang dinilai bermasalah adalah penyaluran dana kelompok usaha bersama (Kube) sebesar Rp300 juta di Kelurahan Rangkah,Tambaksari. Kasus tersebut saat ini masih dalam proses pengusutan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya Tri Rismaharini mengatakan, saat ini Pemkot masih enggan menerima proyek pemberdayaan yang berasal dari pusat.
Salah satu proyek pusat yang dipersoalkan adalah program PNPM Mandiri.Sebab,masih banyak permasalahan yang belum jelas dalam penyaluran dana tersebut. ”Kami masih mengirim surat ke pemerintah pusat. Surat tersebut berisi klarifikasi mekanisme penyaluran dana PNPM Mandiri,” katanya. Risma –panggilan akrab Tri Rismaharini– menjelaskan, PNPM Mandiri merupakan program pemberdayaan pemerintah pusat yang langsung disalurkan pada masyarakat.
Program ini tidak menyertakan pemerintah daerah dalam penentuan penyaluran alokasi dana. Namun, pemerintah daerah hanya diberi tugas untuk memantau pelaksanaan program PNPM Mandiri di daerah masing-masing kemudian melaporkan kepada pemerintah pusat. ”Kami masih mencari kejelasan prosedur penyaluran,”katanya. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Surabaya Eko Haryanto menambahkan, dengan adanya model penerapan kebijakan yang dilakukan pemerintah pusat akhirnya direspons negatif pemerintah daerah, khusus untuk Pemkot Surabaya resmi menolak penyaluran anggaran.
”Bapemas belum bisa menerima model penyaluran dana PNPM Mandiri sampai ada kejelasan lebih lanjut,” katanya. Anggota Komisi A DPRD Surabaya Krisnadi Nasution mengaku sangat mendukung sikap Pemkot. ”Pemerintah pusat sering membuat kebijakan seenaknya,Pemkot yang kepothoan,”katanya. Pendapat berbeda dilontarkan kader PKS Akhmad Suyanto.Menurut dia, penolakan Pemkot terhadap perintah pemerintah pusat untuk melakukan pengawasan penyaluran dana PNPM merupakan kebijakan politis.
Pasalnya,Pemkot sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat harus menjalankan kebijakan di daerah. ”Kalau ada penolakan,berarti sama juga ingin mendirikan negara dalam negara,” kata salah satu anggota komisi A DPRD Surabaya ini.
Penolakan Pemkot dalam penyaluran dana PNPM Mandiri mengacu pada beberapa proyek pusat karena banyak yang menimbulkan penyimpangan. Salah satu proyek pusat yang dinilai bermasalah adalah penyaluran dana kelompok usaha bersama (Kube) sebesar Rp300 juta di Kelurahan Rangkah,Tambaksari. Kasus tersebut saat ini masih dalam proses pengusutan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya Tri Rismaharini mengatakan, saat ini Pemkot masih enggan menerima proyek pemberdayaan yang berasal dari pusat.
Salah satu proyek pusat yang dipersoalkan adalah program PNPM Mandiri.Sebab,masih banyak permasalahan yang belum jelas dalam penyaluran dana tersebut. ”Kami masih mengirim surat ke pemerintah pusat. Surat tersebut berisi klarifikasi mekanisme penyaluran dana PNPM Mandiri,” katanya. Risma –panggilan akrab Tri Rismaharini– menjelaskan, PNPM Mandiri merupakan program pemberdayaan pemerintah pusat yang langsung disalurkan pada masyarakat.
Program ini tidak menyertakan pemerintah daerah dalam penentuan penyaluran alokasi dana. Namun, pemerintah daerah hanya diberi tugas untuk memantau pelaksanaan program PNPM Mandiri di daerah masing-masing kemudian melaporkan kepada pemerintah pusat. ”Kami masih mencari kejelasan prosedur penyaluran,”katanya. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Surabaya Eko Haryanto menambahkan, dengan adanya model penerapan kebijakan yang dilakukan pemerintah pusat akhirnya direspons negatif pemerintah daerah, khusus untuk Pemkot Surabaya resmi menolak penyaluran anggaran.
”Bapemas belum bisa menerima model penyaluran dana PNPM Mandiri sampai ada kejelasan lebih lanjut,” katanya. Anggota Komisi A DPRD Surabaya Krisnadi Nasution mengaku sangat mendukung sikap Pemkot. ”Pemerintah pusat sering membuat kebijakan seenaknya,Pemkot yang kepothoan,”katanya. Pendapat berbeda dilontarkan kader PKS Akhmad Suyanto.Menurut dia, penolakan Pemkot terhadap perintah pemerintah pusat untuk melakukan pengawasan penyaluran dana PNPM merupakan kebijakan politis.
Pasalnya,Pemkot sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat harus menjalankan kebijakan di daerah. ”Kalau ada penolakan,berarti sama juga ingin mendirikan negara dalam negara,” kata salah satu anggota komisi A DPRD Surabaya ini.
Sumber : Website Seputar Indonesia (www.seputar-indonesia.com)