Headline News

Kebutuhan Kasir di UPK Kecamatan Trowulan Segera terwujud, hal ini ditandai telah diadakan test untuk calon kasir yang langsung dilakukan oleh Faskab Mojokerto.

Kerajaan Majapahit

Kerajaan Majapahit
Daerah Trowulan, dikenal sebagai pusat Kerajaan Majapahit, yang kini banyak dijumpai sisa-sisa peninggalan sejarah kerajaan tersebut.

Maret 2009 Tak Ada Lokasi Bermasalah!Maret 2009 ini, proses penyelesaian lokasi bermasalah diharapkan sudah tuntas.

Sekretariat Nasional Pembina PNPM Mandiri Perdesaan menargetkan proses penyelesaian lokasi-lokasi yang saat ini "diusulkan" sebagai lokasi bermasalah oleh Konsultan Manajemen Nasional, tuntas awal Maret 2009. Berkaitan dengan itu, para pelaku program diharapkan meningkatkan pembinaan dan pengawasan, komunikasi dan koordinasi. Hal itu diungkapkan oleh Matheos Tan, mewakili Sekretariat Nasional program dalam Rapat Koordinasi Nasional PNPM Mandiri Perdesaan di Depok, akhir Januari 2009.
"Konsultan/ fasilitator harus memiliki spirit pemberdayaan yang lebih kuat, sehingga keberpihakan kepada masyarakat akan memotivasi proses fasilitasi pemecahan masalah secara maksimal," ungkap Theo.
Menurut Theo, Ditjen PMD, selaku pembina PNPM Mandiri Perdesaan, telah membuat surat terkait lokasi bermasalah, yakni Surat Dirjen PMD No. 414.2/382/PMD tertanggal 22 Januari 2009 tentang Status Kecamatan Bermasalah dalam PNPM Mandiri Perdesaan. "Kecamatan-kecamatan bermasalah pada TA 2009 ini, diberi kesempatan untuk menyelesaikan masalah sampai 6 Maret 2009," paparnya.
Dijelaskan lebih lanjut, upaya tersebut merupakan langkah pembinaan dalam percepatan penanganan/ penyelesaian masalah, penerapan mekanisme reward & punishment, serta upaya pemberdayaan masyarakat dalam advokasi dan penanganan masalah di lokasi program. Dengan demikian, masyarakat dapat merasakan manfaat program secara lebih optimal. Status tertakhir terkait kecamatan bermasalah dari daerah, diharapkan dapat diterima PMD paling lambat 10 Maret 2009.
Kecamatan-kecamatan yang diusulkan sebagai kecamatan bermasalah adalah kecamatan dengan masalah yang merugikan masyarakat dan menghambat pelaksanaan program; kecamatan yang penanganan masalahnya dinilai lamban; atau kecamatan dimana partisipasi masyarakat/ Pemda dalam proses penanganan masalahnya rendah.
Sedangkan kabupaten yang diusulkan sebagai kabupaten bermasalah adalah kabupaten yang 60% kecamatan lokasi programnya merupakan kecamatan bermasalah; terdapat kebijakan yang menghambat/ merugikan pelaksanaan program; adanya intervensi negatif Pemkab/ Tim Koordinasi; atau kabupaten yang mengingkari komitmen kerjasama.
Per akhir 2008, sebagaimana Surat Dirjen PMD per 22 Januari 2009, terdapat 63 kecamatan (termasuk lokasi phase out) dinyatakan sebagai kecamatan bermasalah, atau sekitar 2% dari total kecamatan lokasi program. Meski jumlahnya terbilang kecil, namun upaya pembelajaran tetap harus dilaksanakan, agar praktik good governance benar-benar diterapkan dan masyarakat miskin tak dirugikan. Selama perjalanan PPK dan PNPM sejak 1998, belum ada kabupaten yang dinyatakan sebagai kabupaten bermasalah. Semoga tidak ada!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar